Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan Diselesaikan Internal, 6 Eks Ketua PAC Cabut Laporan

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Polemik dugaan penyimpangan dana bantuan politik (banpol) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berakhir damai setelah diselesaikan melalui mekanisme internal partai.

Enam mantan ketua pengurus anak cabang (PAC) yang sebelumnya melaporkan dugaan tersebut menyatakan persoalan telah tuntas.

Keenam mantan ketua PAC tersebut berasal dari Kecamatan Bangil, Wonorejo, Lekok, Gondangwetan, serta dua PAC lainnya.

Mereka sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan politik tahun anggaran 2022 dan 2024.

Juru bicara para pelapor, Idrus Harun, mengatakan persoalan yang sempat menjadi perbincangan di media sosial telah diselesaikan oleh DPD PDIP Jawa Timur bersama DPC PDIP Kabupaten Pasuruan.

"Permasalahan banpol tahun 2022 dan 2024 yang kami persoalkan sebelumnya kami anggap sudah selesai. Persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme internal partai, baik di tingkat DPD Jawa Timur maupun DPC Kabupaten Pasuruan," ujarnya, Kamis (9/7/2026).

Menurut Idrus, setelah dilakukan komunikasi dan klarifikasi, para pelapor menilai persoalan yang muncul lebih disebabkan oleh miskomunikasi dalam pengelolaan organisasi.

Ia menilai persoalan tersebut bukan merupakan unsur pidana sebagaimana yang sebelumnya sempat dikhawatirkan.

"Sehingga permasalahan hukum yang timbul kami anggap hanya karena miskomunikasi. Ke depan kami ingin fokus membesarkan partai yang selama ini menjadi rumah perjuangan kami," tandasnya. (maf/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: